"Yang sebenarnya tidak ada kepentingan apapun melakukan sendiri atau melakukan konspirasi atau kemufakatan karena semua disposisi maupun petunjuk untuk melakukan pleno di faksimili yang dianggap palsu sebenarnya semua itu koreksi," ujar pengacara Andi, Farhat Abbas di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (28/7/2011).
Farhat menilai adanya kasus surat palsu telah selesai 2009 lalu. Karena KPU telah meralat surat itu dan membuat putusan dengan surat yang sesuai putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhat menilai proses pra rekonstruksi tidak perlu dilakukan penyidik. Karena Andi sama sekali tidak terlibat.
"Ini jangan diadu, biarkanlah proses persidangan terhadap Hasan berlangsung dulu. Karena dari pemeriksaan bahwa Hasan ini bukan pelaku yang membuat surat tersebut, masih ada pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam arti pimpinan adalah orang yang menfaks dan membuat nomor dan faks tersebut," imbuhnya.
Andi Nurpati dijadwalkan akan dikonfrontir dengan Masyhuri Hasan dan staf KPU. Andi telah hadir pukul 09.00 WIB. Sementara staf KPU dan eks supir Andi, Aryo datang pukul 10.35 WIB.
Dalam kasus ini polisi baru menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Mantan juru panggil MK ini dijerat pasal 263 KUHP.
(ape/rdf)










































