PD Tantang Partai Lain Berani Pecat Anggota Bermasalah Hukum

PD Tantang Partai Lain Berani Pecat Anggota Bermasalah Hukum

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2011 10:39 WIB
Jakarta - Partai Demokrat mengajak parpol lain untuk tegas terhadap anggotanya yang menjadi tersangka kasus pidana. Tak perlu harus menjadi terdakwa, harus sudah dinonaktifkan.

"PD mencoba menjadi pioneer atau pelopor untuk hal ini. Namun tentu akan lebih elok apabila langkah ini bisa diikuti partai politik lainnya. Dengan kata lain, perang terhadap koruptor dan mafia hukum mutlak harus dilakukan bersama-sama. Partai Demokrat yang hanya 21 persen di DPR RI, tanpa dukungan partai-partai lain yang ada di DPR tentu tidak akan bisa berbuat banyak," ujar Ketua DPP PD, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada wartawan, Kamis (28/7/2011).

Menurut Didi, PD sudah menunjukkan contoh ketegasan terhadap kader bermasalah. Langkah ini menurutnya layak ditiru partai lainnya. Politisi PKS Mukhammad Misbakhun, misalnya, memang belum dipecat dari keanggotaan PKS meski sudah terpidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setidaknya ada hal yang sudah dilakukan Partai Demokrat, terhadap siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kejahatan tertentu, maka akan diberhentikan sementara. Bagi kader Demokrat yang menjadi tersangka kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan berat lainnya akan langsung diberhentikan sementara. Kami tidak perlu menunggu oknum-oknum tersebut harus jadi terdakwa atau bahkan terpidana terlebih dahulu," tutur Didi.

Ia berharap semua anggota DPR punya semangat sama dalam pemberantasan mafia hukum. Utamanya dalam niat membersihkan parpol dari kader bermasalah hukum.

"Sekali lagi hal ini harusnya dicontoh oleh kekuatan politik lainnya terutama yang sudah punya kursi di DPR, sebab perang terhadap korupsi, mafia hukum dan berbagai tindakan amoral lainnya haruslah dilakukan bersama-sama dan menjadi tekad bulat bersama," tandasnya.

(van/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini