Inkud Tuding Konsorsium Penanggung Jawab Gula Ilegal

Inkud Tuding Konsorsium Penanggung Jawab Gula Ilegal

- detikNews
Senin, 28 Jun 2004 11:15 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Abdul Waris Halid minta polisi tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Pasalnya, Abdul Waris bukan pelaksana langsung impor 56 ribu ton gula ilegal, tapi konsorsiumAbdul Waris Halid selaku Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk KUD (Inkud) menuding lima perusahaan di bawah konsorsium adalah penanggung jawab pelaksana impor gula. Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Kencana Gula Manis, CV Surya Hendra Utama, PT Megaraya Sejahtera, PT Iroda Mitra dan UD Gunung Sewu. Demikian disampaikan oleh Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Abdul Waris Halid, Senin (28/6/2004). Eggi yang mendampingi pemeriksaan kliennya yang ke-3 kali di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jaksel, menyatakan bahwa Inkud akan membuktikan lewat dokumen tata niaga gula bahwa kliennya tidak layak jadi tersangka. "Kita berharap tidak ada penahanan. Kamui ingin membuktikan lewat dokumen tata niaga gula bahwa dia tidak layak menjadi. Karena pelaksana impor gula bukan Inkud, tetapi konsorsium. Bahwa sangat jelas mekanisme impor gula ini dilakukan oleh mereka," kata Eggi. Eggi menambahkan bahwa 5 perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tersebut atas petunjuk resmi dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan Sudar SA. Eggi juga menyatakan pelanggaran batas waktu pengiriman gula sebagaimana yang diatur Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 643/MPP/Kep/9/2002 bisa menjadi perdebatan. Ujarnya, "Kalau masalah itu bisa debatable. Itu kan waktu pengapalan. Itu tidak substansi." (dni/)


Berita Terkait