"Staf KPU dulu, stafnya beliau (Andi). Yang pertama itu Masnur, Sugiyarto, Haryo sebagai supir akan dikonfrontir," jelas Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, Kamis (28/7/2011).
Menurut Anton, agenda konfrontir dilakukan karena ada perbedaan keterangan diantara saksi. Sampai saat ini Andi Nurpati masih berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengatakan, setelah staf KPU, Andi juga akan dikonfrontir dengan staf MK, Jumat (29/7) besok.
"Kan kita nggak mungkin mengkonfrontir Andi dengan kedua kelompok langsung. Ada kelompok yang di KPU dan MK kan nggak bisa dijadiin satu, kan tergantumg TKPnya," tambah mantan Kapolda Jatim ini.
Sementara kuasa hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partogi mengaku kliennya juga akan kembali menjalani pemeriksaan. Masyhuri akan dikonfrontir dengan Andi Nurpati terkait penerimaan surat palsu MK.
"Iya, nanti akan ada konfrontir dengan Andi Nurpati. Jam 10.00 WIB," kata Edwin saat dihubungi secara terpisah.
Dalam kasus ini polri baru menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Mantan juru panggil MK ini dijerat pasal 263 KUHP.
(ape/irw)











































