"Kita berikan pengamanan ekstra untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolres Serang AKBP Krisnandi saat dihubungi detikcom, Rabu (27/7/2011).
Kapolres mengatakan, sidang putusan akan digelar di PN Serang pada pukul 09.30 WIB. Ada 11 terdakwa yang akan ditentukan nasibnya, besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan ini, kepolisian mewaspadai kemungkinan adanya tindakan anarkis dari kelompok-kelompok yang tidak menerima putusan hakim. Polisi juga mewaspadai kemungkinan aksi tersebut disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Semua kemungkinan itu tetap kita waspadai," kata dia.
Sementara pengamanan bagi para terdakwa juga tetap menjadi prioritas. Sebelas terdakwa akan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
"Kita akan kawal mulai dari Rutan Serang hingga ke pengadilan dan kembali lagi ke rutan," ujar dia.
Guna mengantisipasi hal-hal buruk, petugas disiagakan dengan 3 lapisan. Personel ditempatka di ruang sidang, halaman PN Serang hingga jalanan.
Sidang putusan tersebut terbuka untuk umum. Namun, guna mengantisipasi membludaknya pengunjung, maka pengunjung dibatasi sesuai kapasitas ruangan.
Sementara itu, setiap pengunjung akan diperiksa. Pengunjung, dilarang membawa senjata tajam, senjata api atau bahan peledak dan benda-benda membahayakan lainnya.
Sejumlah kendaraan taktis seperti baracuda dan water canon akan disiagakan. Tidak ketinggalan, penembak jitu yang siap tembak akan disiagakan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap orang yang melakukan tindakan anarkis. Untuk itu, ia mengimbau agar massa tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana.
Sebelumnya, 11 terdakwa menjalani sidang tuntutan pada pekan lalu, Kamis (7/7/2011). Sebelas terdakwa dituntut 5-7 bulan penjara.
Insiden penyerangan jemaat Ahmadiyah oleh warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten terjadi pada 6 Februari 2011. Peristiwa berdarah itu memakan 3 korban tewas dan 5 lainnya luka-luka.
(mei/irw)











































