Berkas Perkara Pembunuhan Irzen Octa Lengkap

Berkas Perkara Pembunuhan Irzen Octa Lengkap

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2011 21:18 WIB
Jakarta - Salah satu berkas perkara pembunuhan nasabah Citibank, Irzen Octa, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Berkas lengkap tersebut atas nama 3 tersangka, yakni Arief Lukman, Donal Haria dan Hendri Waslinton.

"Berkas perkara Irzen Octa, hari ini P21," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2011).

Masyhudi menjelaskan, atas 3 tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap ini, jaksa menjeratnya dengan pasal 333, pasal 351 ayat 3, dan pasal 335 KUHP. Ketiga tersangka didakwa melakukan pidana perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, dan perbuatan tidak menyenangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancamannya maksimal 12 tahun. Nanti kita kombinasi," ungkapnya.

Sedangkan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang perencanaan pembunuhan, kata Masyhudi, memang tidak dimasukkan dalam dakwaan 3 tersangka. Pasalnya, jaksa menilai ketiga tersangka tidak merencanakan aksinya untuk melakukan pembunuhan.

"Tujuannnya kan sebenarnya cuma menakut-nakuti, bukan untuk membunuh," ucap Masyhudi.

Lebih lanjut, Masyhudi menerangkan, dalam perkara Irzen ini, terdapat total lima tersangka. Mereka adalah para debt collector yang bekerja bagi Citibank.

Dikatakan dia, berkas perkara para tersangka itu memang dibuat terpisah menjadi dua. Satu berkas atas nama 3 tersangka, yakni Arief Lukman, Donal Haria dan Hendri Waslinton dan berkas lain atas nama 2 tersangka, yakni Yunizar dan Boy Anto.

Berkas perkara atas nama 3 tersangka lah yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Sedangkan berkas perkara atas nama 2 tersangka lain belum lengkap karena masih dalam tahap penelitian jaksa.

"Secepatnya dua minggu lagi bagi yang belum lengkap," tandas Masyhudi.

Seorang nasabah Citibank, Irzen Octa tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Irzen diduga mengalami tindak penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank.
(nvc/irw)


Berita Terkait