Pembahasan tentang pembagian daerah pemilihan (dapil) dalam perubahan UU 10/2008 tentang Pemilu sama pentingnya dengan pembahasan ambang batas keterwakilan parlemen (parliamentary threshold/PT).
"Mengenai dapil juga sama krusialnya dengan PT, pembahasannya juga akan alot. Nanti akan kami tegaskan perbedaan-perbedaan tersebut pada saat pembahasan di pansus setelah pemerintah mengusulkan pandangannya soal ini di pansus," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/7).
Menurutnya, tentang pembagian dapil akan dibahas di Pansus, sebab Rapat Paripurna kemarin telah sepakat untuk meloloskan draf RUU Pemilu dari Baleg apa adanya dengan beberapa perbedaan.
Untuk model pembagian dapil sendiri, Priyo menyarankan agar pemerintah mengikuti sebagian besar apa yang digagas oleh DPR. "Substansi lainnya sebaiknya pemerintah ikut saja. Ini kan draf RUU usulan DPR. Urgensi penambahan jumlah dapil Ingin semakin mendekatkan calon-calon legislatif kepada masa pemilih," jelasnya.
Sehingga, idealnya memang dapil ditambah agar area pemilihannya diciutkan. "Mengecilkan jumlah kursi di dapil yang bersangkutan. Ke depan misalnya hanya ada 3-7 kursi di satu dapil. Bisa juga habis di daerah pemilihan tersebut. Sehingga dari ; 77 dapil menjadi 100 dapil itu lebih mendekatkan. Ini tidak ada mengorbankan partai lain. Pemilu itu kan konteksnya nusantara, juga tidak memandang pemilih di perkotaan atau pedesaan," pungkasnya.
(nwk/nwk)











































