Nudirman Munir: KUHP dan KUHAP Perlu Direvisi

Nudirman Munir: KUHP dan KUHAP Perlu Direvisi

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2011 19:26 WIB
Jakarta - Β 
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) harus diubah. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya persoalan praktik suap yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Selama KUHAP dan KUHP itu belum diganti, praktik mafia hukum seperti itu akan terus terjadi," ujar anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir dalam acara Dialog Kenegaraan dengan tajuk 'Mafia Hukum Kian Marak, Apa Solusinya' di lobi gedung DPD Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (27/7).

Dia menjelaskan, banyak aparat hukum dalam menjalankan tugasnya tapi melanggar undang-undang, tapi tidak dikenakan sanksi. Hal ini katanya akibat KUHAP dan KUHP yang masih mengacu pada produk lama yaitu zaman Belanda.

"Makanya saya pernah bilang ke Patrialis Akbar (Menkum HAM) apa ; KUHAP dan KUHP ini tidak diubah, karena kalau tidak praktik mafia hukum itu akan masih terus berlanjut," tukasnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, banyaknya persoalan hukum yang tidak jelas penuntasannya pada lembaga hukum termasuk di daerah, tidak terlepas dari permainan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Oleh karena itu, persoalan mafia hukum yang marak seperti sekarang ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari para penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Kenapa kasus-kasus di daerah berjalan ngambang, karena supaya ada ATM berjalan. Nah sekarang ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus menyelesaikan itu," pungkasnya.
(nwk/nwk)


Berita Terkait