"Melalui Rapat Pleno DK PD hari ini telah memutuskan rekomendasi pemberhentian dari jabatan kepengurusan atas 3 orang kader PD," kata Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin kepada detikcom, Rabu (27/7/2011).
Amir menjelaskan 3 orang kader PD itu duduk di DPP sebagi Ketua Departemen Dalam Negeri DPP, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat Bengkulu dan, Ketua MPD PD Propinsi Jambi.
"Rekomendasi DK PD bersifat wajib dilaksanakan oleh DPP PD. Mereka yakni Djufri, Murman Effendi, dan As'ad Syam," terang Amir.
Dia menjelaskan, DK mengambil keputusan pemecatan dengan alasan yang kuat. Mereka dinilai telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang diusut di KPK dan Kejagung.
"Mereka telah resmi berstatus tersangka kasus korupsi," tuturnya.
Informasi yang dikumpulkan, Djufri sudah ditahan Kejati Sumbar terkait korupsi pengadaan tanah. Sedang As'ad menjadi tersangka terkait pembangunan pembangkit listrik di Jambi, dan Murman Effendi menjadi tersangka di KPK terkait kasus pembuatan Perda di Kabupaten Seluma.
(ndr/rdf)











































