"Ya mungkin permintaan Pak Anas karena waktunya nggak ada. Semua orang diperiksa di mana saja boleh," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (27/7/2011).
Anton mengatakan tidak ada yang salah dari pemeriksaan Anas di Blitar. Siapa yang berstatus saksi korban boleh diperiksa dimanapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengungkapkan pemeriksaan terhadap Anas hanya berlangsung singkat yakni satu jam saja. Apa saja isinya? "Ya orang melapor (pencemaran nama baik) itu kapan dan sebagainya itu ditanya," imbuhnya.
(ape/ndr)