"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak saat membacakan putusannya di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (27/6/2011).
Amzer menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menggunakan narkotika berupa ganja. Terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karim dibekuk di Vila Jepun kawasan Kuta pada 28 Maret 2011. Polisi menyita tiga paket ganja yang ditemukan di toilet dan kamar tidur. Pengacara terdakwa, Wayan Loster menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Semestinya ia dikenakan pasal tentang pecandu narkotika sehingga hukumannya lebih ringan," katanya.
(nal/nal)











































