"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak saat membacakan putusannya di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (27/6/2011).
Amzer menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menggunakan narkotika berupa ganja. Terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah keterangan saksi ahli yang menyatakan terdakwa menggunakan ganja untuk terap. Pada persidangan terdakwa juga mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Namun, saat dibekuk, terdakwa tak bisa menunjukkan surat dari dokter.
Karim dibekuk di Vila Jepun kawasan Kuta pada 28 Maret 2011. Polisi menyita tiga paket ganja yang ditemukan di toilet dan kamar tidur. Pengacara terdakwa, Wayan Loster menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Semestinya ia dikenakan pasal tentang pecandu narkotika sehingga hukumannya lebih ringan," katanya.
(nal/nal)











































