Simpan Ganja, WN Perancis Divonis 1 Tahun Penjara di PN Denpasar

Simpan Ganja, WN Perancis Divonis 1 Tahun Penjara di PN Denpasar

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2011 17:41 WIB
Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara satu tahun terhadap WN Perancis Karim Chabib (33). Karim terbukti memiliki ganja seberat 44,6 gram yang disimpannya di toilet dan kamar tidur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak saat membacakan putusannya di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (27/6/2011).

Amzer menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menggunakan narkotika berupa ganja. Terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah keterangan saksi ahli yang menyatakan terdakwa menggunakan ganja untuk terap. Pada persidangan terdakwa juga mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Namun, saat dibekuk, terdakwa tak bisa menunjukkan surat dari dokter.

Karim dibekuk di Vila Jepun kawasan Kuta pada 28 Maret 2011. Polisi menyita tiga paket ganja yang ditemukan di toilet dan kamar tidur. Pengacara terdakwa, Wayan Loster menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Semestinya ia dikenakan pasal tentang pecandu narkotika sehingga hukumannya lebih ringan," katanya.

(nal/nal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads