MA Perberat Hukuman Gayus Jadi 12 Tahun Bui

MA Perberat Hukuman Gayus Jadi 12 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2011 17:12 WIB
Jakarta - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bagi Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman itu lebih berat 2 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dan lebih berat 5 tahun dari putusan Pengadilan tingkat pertama.

"12 tahun penjara," seperti keterangan yang dikutip wartawan dari putusan MA, Rabu, (27/7/2011).

Perkara pertama yang diperiksa oleh Mahkamah Agung ini melibatkan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal. Di samping itu juga, dakwaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar US$ 30.000 dan US$ 10.000 kepada Hakim anggota lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Kepada anggota Polri Arafat Enanie dan Sri Sumartini US$ 2.500 dan US$ 3.500. Sedangkan kepada Penasehat Hukum,Haposan Hutagalung sebesar Rp 800 juta dan US$ 45.000.

Dalam pemeriksaan kasasi perkara ini, berkembang pendapat yang menyatakan bahwa bagi Indonesia, pajak merupakan sumber APBN terbesar sehingga intensifikasi dan extensifikasi perpajakan harus selalu dilakukan.

"Sebaliknya, setiap gangguan terhadap pemasukan pajak, secara langsung akan mengganggu jalannya roda pembangunan yang ujung-ujungnya semakin memelaratkan rakyat yang sudah melarat," tambah bunyi putusan tersebut.

Kasasi tersebut juga menilai kejahatan di bidang restitusi pajak merupakan modus operandi yang harus terus dicermati semakin memberatkan in come negara dengan adanya pengembalian pajak fiktif yang harus dilakukan oleh negara. Selain itu, terdakwa, salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pusat merupakan tipical pegawai negeri yang bukan hanya menjadi benalu tetapi musuh pemerintah, musuh rakyat.

"Terdakwa yang harusnya menjadi abdi negara,pelayan masyarakat justru secara rakus menggerogoti uang rakyat yang sudah sangat melarat. Tak ada rasa penyesalan, bahkan sebaliknya ia melakukan kejahatan-kejahatan lain sementara perkaranya sedang berproses di Pengadilan," tegas putusan kasasi.

Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Gayus ini terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago. "Diputus hari ini," jelas putusan itu.

(asp/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini