Yahya memisalkan, apabila penjual dan pembeli membuat kesepakatan. Di tengah jalan, pembeli telah menyerahkan uang, tetapi di tengah jalan penjual tidak menyerahkan barang. Lantas pembeli mengajukan gugatan wanprestasi terhadap penjual.
"Apakah penjual boleh mengajukan gugatan balik?" tanya Yahya Harahap dalam seleksi di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat jawaban yang belum tegas ini, Yahya mengulangi pertanyaannya. Lantas dia menanyakan asas-asas hukum perdata. Lantas Yahya menjelaskan kasus di atas tidak bisa diputus, hakim harus menolak. Karena jika menerima maka hakim telah dzalim. Karena tidak ada penyerahan barang, kok harus ada pembelian.
Yahya lantas menanyakan pasal 1266 KUH Perdata sebagai dasar hukumnya. Namun Anna mengaku belum tahu.
"Saya tidak tahu ( pasal 1266 KUH Perdata)," ujar Anna dengan suara lirih.
Jawaban ini membuat Yahya geleng- geleng kepala. Mengingat Anna sebagai komisoner KPPU harus menghadapi kasus hukum perdata dan hukum bisnis. Namun hukum jual beli tidak paham.
Saat ini, Anna telah menjadi anggota KPPU selama 4 tahun 7 bulan. Selain itu dirinya mengajar di 4 kampus. Sehingga total pendapatan per bulan sekitar Rp 23 jutaan. Adapun penghasilan suami Rp 68 juta perbulan. Sebagai komisoner KPPU, dia mengaku banyak godaan. Tidak hanya dari pelaku usaha tapi juga dari pemerintah dan anggota DPR.
(asp/rdf)











































