"Saya tegaskan bahwa e-KTP ini hanya bisa diterbitkan pada wajib KTP yang resmi berdomisili di sana," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Hal ini disampaikan Irman dalam jumpa pers terkait pengadaan perangkat e-KTP di Kelurahan Menteng, Jl Pegangsaan Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman mengatakan, khusus untuk Jakarta sebagai ibukota di mana angka urbanisasi cukup tinggi juga dilakukan hal yang sama. Jika warga pendatang yang ingin mendapatkan e-KTP Jakarta tentunya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Memang di satu pihak ada UU yang mengatakan semua penduduk yang berusia 17 tahun ke wajib mendapatkan KTP, tapi di UU lain juga ada ketentuan bahwa warga yang mau mendapatkan e-KTP harus ada surat pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan KTP," papar Irman.
Menurut dia, untuk mencegah banyaknya penduduk ilegal akibat tidak terbendungnya arus urbanisasi bukan menjadi tanggungjawab Dukcapil.
"Kondisi seperti itu harus segera diselesaikan oleh bupati dan walikota masing-masing. Itu perintah Kemendagri. Jadi bukan tugas di Kependudukan dan Catatan Sipil. Mudah-mudahan dengan adanya surat edaran itu, walikota maupun bupati telah memiliki solusi masing-masing," kata Irman.
Sedikitnya 707 komputer untuk pendataan warga terkait program eKTP akan didistribusikan di 267 kelurahan di DKI Jakarta pada hari ini. Untuk daerah lainnya proses pendistribusian akan mulai dilakukan Kamis 28 Juli 2011.
Proses pendataan di DKI Jakarta dimulai pada 1 Agustus nanti. Diharapkan awal 2012, seluruh penduduk wajib KTP di DKI sudah mememang e-KTP.
(lia/aan)










































