Persatuan Insinyur Dukung Pengadaan Alutsista dari Produk Dalam Negeri

Persatuan Insinyur Dukung Pengadaan Alutsista dari Produk Dalam Negeri

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2011 14:35 WIB
Jakarta - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendukung kebijakan pemerintah dalam pemenuhan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang mengutamakan produk dalam negeri. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu strategi pembangunan yang bisa menyerap insinyur-insinyur baru.

"Kebijakan pemerintah untuk pemenuhan Alutsista mengutamakan produk dalam negeri. Ini kebijakan yang menurut kami kebijakan yang betul-betul berbasis enginer untuk menuju kemandirian," ujar Ketua Umum PII usai bertemu Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Berdasarkan kajian PII, jika kebijakan ini dilakukan maka akan dibutuhkan tambahan profesi insinyur di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kami sudah menghitung, kalau kebijakan ini dilaksanakan maka dibutuhkan tambahan profesi insinyur," kata Said.

Selain itu, PII juga mendukung 2 program lain yang dicanangkan pemerintah. Yang pertama, program Masteplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dicanangkan pemerintah. Yang kedua, kebijakan menghentikan ekspor bahan baku tambang mulai 2015.

Menurut Said, jika kebijakan ini diterapkan maka kebutuhan akan insinyur akan kian bertambah. Karena itu, diperlukan UU Profesi Insinyur.

"Karena banyak sekali proses pembangunan yang berbasis engineer yang akan dibangun, maka PII sedang mengusulkan UU profesi insinyur. Ada dua pertimbangan. Satu, bahwa 2015 itu liberalisasi profesi insinyur. Dan hanya tiga negara yang tidak memiliki UU profesi insinyur. Yaitu Laos, Myanmar dan Indonesia," terang Said Didu.
Β 
Jika tidak ada UU Profesi Insinyur, kata Said, maka perlindungan kepada masyarakat terhadap insinyur yang melakukan malpraktik tidak akan ada. Selain itu, UU ini bisa melindungi insinyur terhadap insinyur asing yang masuk ke Indonesia.

"Untuk insinyur juga, mereka tidak terlindungi karirnya, tidak terproteksi dengan UU. Dan bisa saja insinyur-insinyur asing bisa masuk dengan gampang karena tidak ada UU nya. Insinyur kita keluar negeri mencari yang lebih pasti karirnya. Jadi terbayang oleh kita, insinyur kita pergi keluar negeri karena disana ada UU profesi insinyur, terjamin karirnya," jelas Said.

Namun kini, PII bersyukur karena sejumlah fraksi di DPR telah mendukung usulan ini. Demikian halnya dengan Wapres Boediono.

(gun/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads