"Kebijakan pemerintah untuk pemenuhan Alutsista mengutamakan produk dalam negeri. Ini kebijakan yang menurut kami kebijakan yang betul-betul berbasis enginer untuk menuju kemandirian," ujar Ketua Umum PII usai bertemu Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Berdasarkan kajian PII, jika kebijakan ini dilakukan maka akan dibutuhkan tambahan profesi insinyur di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PII juga mendukung 2 program lain yang dicanangkan pemerintah. Yang pertama, program Masteplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dicanangkan pemerintah. Yang kedua, kebijakan menghentikan ekspor bahan baku tambang mulai 2015.
Menurut Said, jika kebijakan ini diterapkan maka kebutuhan akan insinyur akan kian bertambah. Karena itu, diperlukan UU Profesi Insinyur.
"Karena banyak sekali proses pembangunan yang berbasis engineer yang akan dibangun, maka PII sedang mengusulkan UU profesi insinyur. Ada dua pertimbangan. Satu, bahwa 2015 itu liberalisasi profesi insinyur. Dan hanya tiga negara yang tidak memiliki UU profesi insinyur. Yaitu Laos, Myanmar dan Indonesia," terang Said Didu.
Β
Jika tidak ada UU Profesi Insinyur, kata Said, maka perlindungan kepada masyarakat terhadap insinyur yang melakukan malpraktik tidak akan ada. Selain itu, UU ini bisa melindungi insinyur terhadap insinyur asing yang masuk ke Indonesia.
"Untuk insinyur juga, mereka tidak terlindungi karirnya, tidak terproteksi dengan UU. Dan bisa saja insinyur-insinyur asing bisa masuk dengan gampang karena tidak ada UU nya. Insinyur kita keluar negeri mencari yang lebih pasti karirnya. Jadi terbayang oleh kita, insinyur kita pergi keluar negeri karena disana ada UU profesi insinyur, terjamin karirnya," jelas Said.
Namun kini, PII bersyukur karena sejumlah fraksi di DPR telah mendukung usulan ini. Demikian halnya dengan Wapres Boediono.
(gun/mad)