"Tidak boleh dibuat kesempatan untuk berleha-leha," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikannya di sela-sela peluncuran dan sosialisasi fatwa MUI tentang pertambangan ramah lingkungan di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bagus. Karena kan bulan Ramadan itu malamnya kurang tidur. Jadi kalau ada kebijakan seperti itu ya bagus. Sehinga malam harinya bisa lebih banyak beribadah," ujarnya.
Ma'ruf mengatakan, PNS bisa terus melaksanakan tarawih dan i'tikaf selama bulan puasa jika jam kerjanya dikurangi. "Dan juga bisa ada waktu lagi, bisa tidur sehabis sahur," katanya.
Menurut Ma'ruf, pengurangan jam kerja PNS ini tidak membuat kerja PNS menjadi tidak produktif. Karena kebijakan ini hanya dijalankan selama sebulan.
"Ya untuk satu bulan saja kan nggak ada masalah," dalihnya.
PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapat keringanan jam kerja. Keringanan jam kerja yang dimaksud adalah, jika hari biasa PNS masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB, maka selama bulan puasa nanti, jam kerja dimulai 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
(gus/nrl)










































