Ini Dia Kronologi Penyelamatan Rosita Versi KJRI Dubai

Kasus TKW Rosita

Ini Dia Kronologi Penyelamatan Rosita Versi KJRI Dubai

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2011 13:17 WIB
Dubai - Rosita Binti Muhtadin Jalil, asal Desa Warga Setra RT 01/06, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi terdakwa kasus pembunuhan sesama TKW Lilis Suryani Binti Atang dan perzinahan di Fujairah, Uni Emirat Arab (UEA). Ancaman hukumannya: qishas alias hukum mati.

Menurut Konsul Jenderal RI di Dubai Mansyur Pangeran, berkat bantuan pemerintah c.q Kemlu RI melalui KJRI Dubai, Rosita berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati. Namun setiba di tanah air, Rosita membuat pernyataan di media yang dinilai menyudutkan pemerintah dan meniadakan peran bantuan pemerintah dalam upaya penyelamatan dirinya.

Berikut ini kronologi dan fakta lain kasus Rosita sesuai keterangan Konsul Jenderal RI Mansyur Pangeran yang diperoleh detikcom, Rabu (27/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 15/10/2009 dilaporkan ada TKW Lilis Suryani Binti Atang tewas menjadi korban kejahatan pembunuhan di Fujairah, UEA.

KJRI Dubai telah menangani dari awal hingga pemakaman jenazah Lilis di pemakaman umum Syariah Al Qala, Fujairah, sesuai permintaan ahli waris.

Selama pengurusan jenazah Lilis hingga pemakamannya, KJRI Dubai tidak memperoleh informasi bahwa Rosita didakwa terlibat kasus pembunuhan Lilis. KJRI Dubai baru mengetahui ada kasus Rosita pada 2010 dan dia telah ditahan sejak 15/9/2009.

Setelah mendengar ada kasus Rosita, KJRI Dubai langsung melakukan kunjungan konsuler kepada Rosita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Fujairah. Dalam perbincangan dengan Rosita diperoleh informasi bahwa dia bersama tiga orang terdakwa lainya telah tiga kali menjalani persidangan. Kepada KJRI Dubai Rosita menyampaikan sanggahannya atas tuduhan jaksa.

KJRI Dubai kemudian menyampaikan kekecewaan kepada otoritas Fujairah atas tiga hal: tidak ada pemberitahuan resmi dari instansi berwenangkepada KJRI Dubai mengenai kasus Rosita, tidak ada pembela, dan tidak ada penerjemah yang mendampingi Rosita selama tiga kali persidangan.

Menanggapi hal ini, pihak Fujairah menyampaikan bahwa di Fujairah tidak ada advokat pro bono (pengacara gratis untuk publik, red), dan sekiranya terdakwa Rosita merasa perlu didampingi oleh pembela dan penerjemah, menurut hukum UEA, maka dia harus menyatakan keinginannya itu di hadapan hakim.

Langkah selanjutnya, KJRI Dubai langsung mencari informasi ke kantor Kejaksaan Fujairah dan diketahui bahwa Rosita didakwa sebagai turut serta melakukan pembunuhan dan melakukan perzinahan dengan salah satu pelaku.

Menurut pihak kejaksaan, selama menjalani masa pemeriksaan di kejaksaan dan pengadilan, Rosita sering membuat pengakuan berubah-ubah. Sementara itu pula, selama proses pemeriksaan Rosita juga tidak pernah menyatakan keinginannya untuk minta didampingi advokat maupun penerjemah.

Dalam rangka membantu Rosita mendapatkan hak hukumnya dan tidak diperlakukan secara diskriminatif, KJRI Dubai kemudian menyewa pengacara dari kantor pengacara Al Bayina di Fujairah.

Menindaklanjuti perkembangan, Konsul Jenderal Mansyur Pangeran bahkan telah turun tangan langsung mengunjungi Rosita di penjara Fujairah (15/2/2011), didampingi oleh Minister Counsellor Konsuler dan Staf, dan berdialog langsung dengannya.

Dalam kesempatan terpisah, Konjen juga telah menemui pengacara Abdul Kareem M. Hasanin di kantor Hukum Al Bayina untuk membahas rencana pembelaan dalam kasus Rosita.

Setiap tindakan KJRI Dubai membantu menyelamatkan Rosita dan perkembangannya selama ini juga selalu dilaporkan ke berbagai kementerian dan lembaga terkait di Indonesia. Tindakan perlindungan WNI di luar negeri sudah menjadi kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kemlu RI.

Sejak persidangan pada 21/12/2010 Rosita telah didampingi pengacara dan penerjemah, yang disewa oleh KJRI Dubai dalam Tim Pembela Rosita. Surat Kabar Khaleej Times, harian setempat berbahasa Inggris, sempat memuat berita tentang jalannya persidangan kasus Rosita (22/12/2011).

Dalam persidangan 11/1/2011, Tim Pembela Rosita menyampaikan beberapa pokok pembelaan, yaitu:

a. Tidak cukup bukti terdakwa Rosita telah melakukan perzinahan,
b. Oleh karena itu memohon keadilan dari mahkamah untuk membebaskan Rosita dari segala tuduhan yang dituduhkan kepadanya,
c. Memohon belas kasihan agar segera memulangkan Rosita ke Indonesia, mengingat yang bersangkutan telah cukup lama berada dalam penjara Fujairah.

Pada sidang 26/4/2011 Tim Pembela Rosita melakukan pembelaan agar Rosita dibebaskan secara terpisah dari dakwaan pembunuhan, karena dikhawatirkan proses persidangan kasus utama pembunuhan tersebut akan memakan waktu lama.

Menanggapi pembelaan Tim Pembela Rosita tersebut, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rosita berupa memenjarakan terdakwa Rosita selama 6 bulan dan dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani masa hukumannya.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Rosita dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti keterlibatannya dalam perbuatan perzinahan, akan tetapi tidak terbukti keterlibatannya dalam persengkongkolan membunuh (alm) Lilis Suryani.

Pada 14/6/2011 KJRI Dubai memperoleh informasi dari pihak Penjara Fujairah bahwa Rosita telah dibebaskan dari tahanan dan telah dideportasi ke Indonesia pada 11/6/2011.

Melalui jasa pengacara dan penerjemah yang disewa pemerintah RI via KJRI Dubai, Rosita telah berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati.
(es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads