"Masalah Hambalang itu, sebagai Sesmenpora dia mengetahui. Namun kalau ada orang yang main proyek itu, dia tidak tahu," kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar, saat dihubungi, Rabu (27/7/2011).
Erman mengatakan, Wafid hanya sebatas mengetahui proyek Hambalang merupakan proyek multiyears 3 tahun.
"Kemudian katanya ada dana Rp 100 miliar yang dari anggaran ini yang diketahui Wafid, itu yang ditolaknya. Menurut dia, proyek Hambalang disetujui DPR bulan Oktober, sedangkan kongres Demokrat sekitar Mei. Jadi kalau ada orang yang main proyek itu dia tidak tahu," papar Erman.
Dugaan korupsi proyek Hambalang mencuat setelah Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat menuding PT Adhi Karya, kontraktor proyek Hambalang, menyetor duit untuk kongres Partai Demokrat. Proyek itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,52 triliun.
Nazaruddin menyebut dana Rp 50 miliar yang digelontorkan saat kongres Demokrat pada Januari 2010 terkait dengan proyek Hambalang. Uang dari proyek Hambalang juga dikucurkan untuk Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan sejumlah politikus partai tersebut.
(fjr/aan)











































