"Menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa Rachmat Supriady di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2011).
Menurut jaksa, surat dakwaan yang mereka buat telah diurai secara jelas, cermat dan lengkap. Dakwaan ini sudah cukup menggambarkan peristiwa atau perbuatan pidana yang didakwakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus enggan menanggapi keberatan El Idris mengenai latar belakang, kondisi serta perbuatan terdakwa yang telah memberikan suap. Hal itu nantinya akan dibuka saat masuk pemeriksaan perkara.
"Menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tandasnya.
(mok/rdf)











































