"Terdakwa membutuhkan fisioterapi rutin," ujar kuasa hukum Rosa, Arif Rahman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2011).
Rosa sebenarnya sudah pernah menjalani fisioterapi di RS Polri, Kramat Jati. Namun kuasa hukum menilai fasilitas di RS itu tidak selengkap di RS Siloam.
"Kalau boleh, diperkenankan berobat lagi," lanjutnya.
Rosa juga ternyata baru saja selesai menjalani operasi pencabutan gigi. Namun karena operasi belum tuntas, lagi-lagi, kuasa hukum Rosa meminta izin untuk diperbolehkan menjalani perawatan lanjutan.
"Diperlukan satu kali lagi untuk mencabut benang jahitan, minggu depan supaya sudah kuat benangnya," tandasnya.
Ketua majelis, Suwedya akan mempertimbangkan lebih dulu permintaan Rosa. Sidang akan kembali dilanjutkan, 3 Agustus mendatang dengan agenda mendengar putusan sela dari majelis hakim.
(mok/rdf)











































