"Saya tegaskan bahwa fatwa ini bukan pesanan. Ini wujud keprihatinan ulama pada lingkungan. Fatwa ini berdasar pada verifikasi dan penelitian keadaan lingkungan," ujar Koordinator Ketua MUI, Ma'ruf Amin pada sosialisasi Fatwa MUI tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Ma'ruf menuturkan, agama Islam mengajarkan agar manusia mencari solusi terhadap persoalan yang berkembang di kalangan masyarakat. Menghindari kerusakan, lanjut Ma'ruf, mesti lebih dikedepankan dibanding membangun kemaslahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI melalui Komisi Fatwa MUI baru saja mengeluarkan fatwa Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Fatwa ini dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2011 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Dalam fatwa tersebut disebutkan, pertambangan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan dan menimbulkan kemiskinan masyarakat sekitar dinyatakan haram hukumnya. Kementerian Lingkungan Hidup menyambut baik lahirnya fatwa ini.
"Fatwa ini dapat dijadikan pijakan bagi pemerintah, legislatif dan masyarakat luas dalam mengelola pertambangan sehingga akan berkelanjutan dan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan bersama," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta saat memberikan sambutan di acara yang sama.
(adi/rdf)











































