Sebelumnya, KY menggunakan panelis profesor filsafat hukum, Arief Sidharta dan Abdul Mukhtie Fadjar. Kedua panelis ini mempertanyakan nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat. Perbedaan nilai hukum anglo saxon dan common law.
Bahkan, Arief Sidharta meminta hakim agung untuk gemar mengunjungi pameran seni atau sekadar membaca puisi. Selain itu, hakim agung hendaknya juga suka baca novel, baca sastra, melihat opera, bermain musik, karoke atau melihat pameran lukisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, memasuki hari ke 5, KY mengganti panelis yaitu mantan hakim agung Yahya Harahap dan tokoh masyarakat Ahmad Syafii Maarif. Wawancara selama 1 jam banyak didominasi Yahya Harahap. Sebagai mantan hakim karier yang telah memutus ribuan putusan, pertanyaan pada calon hakim agung sangat dogmatis dan teknis hukum.
"Apa maksud 1381 KUH Perdata," salah satu pertanyaan Yahya kepada CHA Mashudi di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Rabu (27/7/2011).
Pertanyaan Yahya yang sangat teknis hukum pun membuat pengacara kewalahan. Seperti Ketua Divisi Pendidikan Advokat, Fauzie Yusuf Hasibuan terdiam ketika ditanya dasar meminta gugatan ingkar janji.
"Apa anda tahu pasal 1267 KUH Perdata? " tanya Yahya yang dijawab dengan diam oleh Fauzie.
Adapun Syafii Maarif, lebih banyak bertanya sosial politik, daripada sosial hukum. Seperti ketika menanyakan kepada Fauzie tentang kasus Anas Urbaningrum. "Anda kan dulu aktifis HMI, bagaimana komentar anda sekarang, ada mantan pucuk pimpinan HMI yang sedang disebut-sebut dalam kasus korupsi. Bagaimana anda melihat ini," tanya Syafii.
Syafii juga menanyakan wawasan kebangsaan para calon hakim agung. Seperti pandangan Pancasila hingga kasus Nazaruddin. "Apakah anda tahu peningkatan penduduk dari proklamasi hingga sekarang? Indonesia punya berapa pulau? Ada berapa suku bangsa? ada berapa bahasa di Indonesia,?" tanya Syafii kepada calon hakim agung Mashudi.
Hal ini dipertajam dengan pertanyaan Ketua KY, Eman Suparman. Kepada Dwi Andayani Budisetyowati, Eman mempertanyakan daftar pustaka makalah yang ditulis berdasarkan urutan data sekunder-data primer, bukan data primer-data sekunder.
"Loh, kan daftar pustaka ini sudah ada aturan internasional. Kok bisa terbalik? Apalagi anda Ketua Program S2 Universitas Tarumanegara," tanya Eman yang tidak bisa dijawab oleh Dwi Andayani.
(asp/rdf)











































