"Surat dakwaan sudah jelas, cermat dan lengkap," ujar jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2011).
Mengenai peran M Nazaruddin, jaksa menilai keberatan kubu Rosa sudah memasuki wilayah pokok perkara. Justru permasalahan ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan materil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, alasan yang dikemukakan tim penasihat hukum terdakwa adalah tidak benar dan harus dinyatakan ditolak," lanjutnya.
Jaksa meminta supaya majelis hakim yang diketuai oleh Suwedya menolak keberatan Rosa dan melanjutkan sidang ini hingga selesai.
(mok/mad)











































