KPK Panggil Anggota DPRD Seluma

KPK Panggil Anggota DPRD Seluma

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2011 10:29 WIB
KPK Panggil Anggota DPRD Seluma
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait penyusunan Perda No 12/2010 tentang infrastruktur jalan di Bengkulu. Hari ini, KPK memanggil empat anggota DPRD Seluma sebagai saksi untuk Bupati Seluma, Murman Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Empat orang tersebut adalah Jonaidi, Sunarsono, Ulil Umidi, Jonaidi SP. Keempatnya anggota DPRD kabupaten Seluma, Bengkulu. Selain KPK juga memanggil Azwar Boerhan, PNS Pemkab Seluma.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (27/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ketua DPD Demokrat Bengkulu, Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyusunan Perda No 12/2010 tentang infrastruktur jalan.

Selain Ketua DPD Demokrat Bengkulu, Murman juga masih menjabat sebagai Bupati Seluma, Bengkulu. Murman dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Perda Nomor 12 tahun 2010 tersebut tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Dalam kasus ini, sebelumnya KPK memeriksa 19 anggota DPRD Seluma. Murman sendiri sempat beberapa kali diperiksa KPK.
(fjr/ken)



Berita Terkait