Empat orang tersebut adalah Jonaidi, Sunarsono, Ulil Umidi, Jonaidi SP. Keempatnya anggota DPRD kabupaten Seluma, Bengkulu. Selain KPK juga memanggil Azwar Boerhan, PNS Pemkab Seluma.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (27/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ketua DPD Demokrat Bengkulu, Murman juga masih menjabat sebagai Bupati Seluma, Bengkulu. Murman dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Perda Nomor 12 tahun 2010 tersebut tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Dalam kasus ini, sebelumnya KPK memeriksa 19 anggota DPRD Seluma. Murman sendiri sempat beberapa kali diperiksa KPK.
(fjr/ken)











































