Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dan pihak kedutaan besar RI di Kuala Lumpur melakukan koordinasi terkait program tersebut. Rencananya program pemutihan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2011.
"Pelaksanaan tanggal 1 Agustus 2011 sebenarnya bergantung dengan kesiapan pemerintah Malaysia, namun diperkirakan pendaftaran untuk program pemutihan akan dilakukan awal Agustus serta dikhususkan untuk TKI di wilayah semenanjung Malaysia," kata Jumhur dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (27/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pemutihan terhadap TKI dan para pekerja asing sebetulnya diumumkan pemerintah Malaysia pada 23 April 2011 dengan menetapkan jadwal pelaksanaan Juni 2011. Namun kemudian sempat mundur dua kali dan pemerintah Malaysia akhirnya memutuskan pada awal bulan Agustus ini.
Program pemutihan itu, lanjut Jumhur, ditangani tiga instansi berwenang yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sumber Manusia (Tenaga Kerja), Imigrasi, dan melibatkan ratusan agen penyalur TKI di Malaysia. Sementara proses pemutihan sendiri akan memakan waktu sedikitnya enam bulan atau bahkan setahun lebih. Pelaksanaan pemutihan juga menerapkan pola sidik jari yang diberlakukan pihak Malaysia.
"Program pemutihan kali ini merupakan terbesar dalam sejarah penempatan TKI di Malaysia. Para TKI yang diputihkan sudah berada dan bekerja di Malaysia terhitung sejak tiga tahun lalu atau lebih. Saat ini ada sejumlah 2,5 juta TKI di Malaysia yang berdokumen atau mencatatkan diri pada pemerintah, ditambah TKI yang tidak berdokumen," ujar Jumhur.
Mengenai tahapan pemutihan, sambung Jumhur, diawali pendaftaran langsung para TKI melalui tiga instansi berwenang tersebut, atau difasilitasi perusahaan penyalur TKI setempat yang ditunjuk pemerintah Malaysia.
Tahap berikutnya, pemerintah Malaysia memverifikasi jumlah TKI dalam tiga kategori, yakni TKI memiliki dokumen paspor tapi tidak memiliki izin kerja namun tetap diterima bekerja oleh majikan (pengguna), setelah itu TKI dalam kategori berdokumen paspor tapi telah melebihi batas waktunya dan menjadikannya 'overstay' (pelanggar imigrasi) di Malaysia. Atas dasar ini perusahaan penyalur TKI akan mencarikan majikan baru di Malaysia.
Terakhir, verifikasi TKI tidak memiliki dokumen paspor serta pendukung kelengkapan lainnya, tapi banyak di antaranya bekerja secara ilegal dan tidak bermajikan karena umumnya berangkat tanpa prosedur resmi. Karenanya TKI jenis ini berakibat pada risiko dipulangkan (deportasi) pemerintah Malaysia.
"Kategori pertama dan kedua merupakan kelompok TKI yang tidak berdokumen lengkap sedangkan kategori ketiga adalah TKI yang tidak berdokumen sama sekali. Seusai tahapan verifikasi maka pemerintah Malaysia mengumumkan adanya pemutihan atau pengampuan kepada semua jenis TKI yang diproses pemutihannya," terangnya.
Selanjutnya, tahapan proses berpindah ke KBRI dan Konsulat Jenderal RI. Bagi TKI yang tidak berdokumen lengkap maka KBRI/KJRI akan mengeluarkan paspor sekaligus mengesahkan kontrak kerja baru TKI dengan majikan yang telah disiapkan perusahaan penyalur TKI. Adapun untuk TKI tidak berdokumen sama sekali akan diproses kepulangannya ke Indonesia dengan dibekali Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KBR/KJRI.
Menurut data KBRI, dari 1,2 juta WNI/TKI yang diproses pemutihannya, sebanyak 60 persen ditangani langsung pembuatan dokumen barunya oleh KBRI Kuala Lumpur, 40 persen di luar itu oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan KJRI Penang dengan masing-masing melayani 20 persen.
Mengingat jumlahnya yang sangat besar itu, Jumhur berharap KBRI/KJRI dapat mengantisipasi proses tindaklanjut pemutihan TKI dengan tenaga yang memadai di samping kebutuhan fasilitas proses pendokumenan TKI. Termasuk menghindari kemungkinan terjadinya suasana tidak tertib saat pelaksanaannya.
"Dapat dibayangkan jika betul pelaksanaan pemutihan TKI dimulai pada 1 Agustus 2011, tentu bulan berikutnya akan membuat jajaran KBRI Kuala Lumpur beserta KJRI Johor Bahru dan Penang dalam kesibukan sangat tinggi," tutup Jumhur.
(feb/feb)










































