"PD dan SBY sudah sangat tegas terhadap Nazaruddin," ujar Ketua Departemen PD Bidang Pemberantasan Korupsi, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada detikcom, Selasa (26/7/2011).
Didi mengatakan tidak ada partai politik lain yang berani menonaktifkan kadernya yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Hal ini ditegaskan lagi pada hasil Rakornas di Sentul, Bogor, yang menyetujui beberapa hal termasuk kode etik bagi kader Partai Demokrat.
"Bagi kader Demokrat yang menjadi tersangka kasus korupsi, narkoba, asusila dan kejahatan berat lainnya akan langsung diberhentikan sementara," ungkapnya.
Mereka yang tidak tunduk pada disiplin partai, lanjut Didi, seperti melakukan tindakan asusila, narkoba, korupsi, serta kejahatan berat lainnya, dan sudah menjadi tersangka maka diberhentikan sementara.
"Tidak perlu menunggu jadi terdakwa. Sekali lagi hal ini harusnya dicontoh oleh kekuatan politik lainnya terutama yang sudah punya kursi di DPR. Sebab perang terhadap korupsi, mafia hukum dan berbagai tindakan a-moral lainnya haruslah dilakukan bersama-sama dan menjadi tekad bulat bersama," paparnya.
(mpr/van)











































