Demikian Konsul Jenderal RI Dubai Mansyur Pangeran menanggapi pernyataan sepihak dari Tenaga Kerja Wanita Indonesia Rosita kepada media massa di tanah air, seperti disampaikan kepada detikcom, Selasa (26/7/2011).
Rosita Binti Muhtadin Jalil, asal Desa Warga Setra RT 01/06, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi terdakwa kasus pembunuhan Lilis dan perzinahan di Fujairah, Uni Emirat Arab (UEA). Ancaman hukumannya: qishas alias hukum mati.
Melalui bantuan kekonsuleran KJRI Dubai dan proses advokasi di pengadilan, Rosita kini telah selamat kembali ke pangkuan keluarganya di tanah air.
"KJRI Dubai sangat menyesalkan beredarnya pemberitaan sangat sepihak dari Rosita, yang meniadakan peran pemerintah dalam membela dan membantu membebaskan dia dari ancaman hukuman mati," ujar Konjen.
Konjen juga menyayangkan sikap Rosita yang kurang terpuji dengan tidak menceritakan fakta sebenarnya kepada media massa di tanah air menyangkut pengalaman pahitnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan perzinahan di Fujairah, UEA.
"Apa tanpa bantuan pemerintah RI saudari Rosita bisa bebas dan bisa berkumpul kembali ke tengah keluarga di tanah air? Upaya dan peran pemerintah hendaknya dihargai sesuai budaya luhur bangsa kita," tambah Konjen.
Menurut Konjen, fakta kasus Rosita sangat pelik, menyangkut korban sesama TKW warga negara Indonesia, terjadi di negara asing dengan sistem hukum berbeda dan ancaman hukumannya sangat berat.
"Kepada Rosita selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan semoga menggapai kehidupan lebih baik. Kepada keluarga almarhumah Lilis, semoga diberi kekuatan lahir batin dalam menjalani hidup sepeninggal almarhumah," pungkas Konjen.
(es/es)











































