Masa Cekal Gubernur Kaltim Diperpanjang

Masa Cekal Gubernur Kaltim Diperpanjang

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2011 23:09 WIB
Masa Cekal Gubernur Kaltim Diperpanjang
Jakarta - Masa cekal Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek akan habis 28 Juli 2011. Kejaksaan Agung akan melakukan perpanjangan cekal tersangka kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal ini.

"Sudah saya tandatangani hari ini," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2011).

Edwin mengatakan surat perpanjangan cekal tersebut bernomor KEP 208/D/DSP.3/07/2011 tertanggal 26 Juli 2011. "Dicekal selama enam bulan dengan UU Imigrasi yang baru. Terhitung mulai tanggal 29 Juli 2011," kata Edwin.

Menurut Edwin, perpanjangan cekal Awang Faroek dilakukan karena yang bersangkutan masih dalam tahap penyidikan perkara. Surat cekal tersebut telah diusulkan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada tanggal 22 Juli 2011. "Di faks ke Imigrasi hari ini jam 13.32 WIB," katanya.

Sebelumnya diketahui, Awang Faroek sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010, hingga Januari 2011. Namun izin pemeriksaan mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung dikeluarkan atau didapatkan Kejaksaan Agung.

Awang diduga menjual lima persen milik Pemkab Kutai Timur yang dikelola PT Kutai Timur Energy di PT Kaltim Prima Coal. Penjualan saham itu diduga tidak dimasukkan ke kas negara sehingga dianggap melanggar Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan negara dirugikan hingga Rp 576 miliar.

(mpr/van)


Berita Terkait