Keringanan jam kerja yang dimaksud adalah, jika hari biasa PNS masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB, maka selama bulan puasa nanti, jam kerja dimulai 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
"Ketentuan jam masuk dan pulang kerja PNS DKI selama bulan puasa ini telah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta soal penerapan jam masuk kerja PNS sudah ada. Sekarang dalam proses verbal untuk ditandatangani Sekretaris Daerah. Mungkin akan diumumkan besok atau sebelum puasa dimulai," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budhiastuti, di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan TKD, penundaan kenaikan jabatan atau gaji hingga pemecatan," jelasnya.
Budhiastuti menambahkan, sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB. Bagi pegawai yang beragama Islam diberikan tenggang waktu untuk menjalankan salat Jumat mulai pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB.
"Jadi saya berharap, dengan adanya perubahan jam kerja ini, para pegawai di Pemprov DKI tidak bermalas-malasan. Tetapi tetap terus bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Jakarta," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris BKD DKI Jakarta, Budi Utomo, menjelaskan, selama bulan puasa waktu istirahat dalam jam kerja PNS juga ditiadakan. Karena menurutnya, PNS tidak perlu waktu khusus untuk makan siang.
"Waktu istirahat khusus seperti hari biasanya, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB ditiadakan, karena pegawai tidak butuh waktu untuk makan, karena puasa," imbuh Budi.
Budi juga berharap dengan adanya keringanan jam kerja ini, PNS tetap disiplin. Karena, BKD tidak akan memberikan dispensasi bagi pegawai yang malas.
"PNS yang malas-malasan kerja selama bulan ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," tandas Budi memperingatkan.
(lia/mpr)











































