"Di DK (dewan kehormatan) itu ada komisi pengawas, komisi pengawas itu baru dibentuk. Ini ex officio dari DK," kata anggota Dewan Kehormatan EE Mangindaan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (26/7/2011).
Menurut Mangindaan, Komisi Pengawas tersebut terdiri dari 9 orang. Mereka berasal dari pengurus DPP dan bertugas menerima aduan kader bermasalah.
"Sehingga mereka lebih netral, tidak diganggu. Semua pengaduan lewat mereka. Setelah itu diolah baru diberikan ke DK," terangnya.
Jadi semua nanti akan diolah di Komisi pengawas?
"Ya. Panggil orang dan sebagainya di situ dulu, di situ dulu baru kita DKnya. Ketemu orangnya dalam untuk mengambil keputusan apa," jawab Mangindaan.
(mad/gun)











































