"Itu sekarang masih ada Plh-nya, Pak Djoko Pekik," kata Andi sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (26/7/2011).
Andi juga membantah telah menunjuk salah satu kerabatnya sebagai pengganti Wafid. Isu itu dinilai hanya rumor saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wafid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Wisma Atlet. Dia dijerat dengan pasal menerima suap karena mendapat dana sekitar Rp 3,2 miliar terkait proyek tersebut.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Mindo Rosalina Manulang dan M Nazaruddin dari PT Anak Negeri. Ada juga Muhammad el Idris selaku tersangka dari pihak PT Duta Graha Indah, pemenang tender proyek tersebut.
(mad/gun)










































