NasDem Optimistis Tembus PT Pemilu 2014

NasDem Optimistis Tembus PT Pemilu 2014

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2011 17:15 WIB
Jakarta - Bila parpol menengah cemas tak mampu menembus ambang batas parlemen Pemilu 2014, tidak demikian dengan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Meski terhitung masih sangat baru, tapi pengurusnya optimistis mampu menembus berapa pun nilai parliamentary threshold (PT) yang DPR putuskan kelak.

Optimisme ini disampaikan Sekjen NasDem, Ahmad Rofiq. Dia ditemui wartawan di sela-sela acara deklarasi Partai NasDem yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (26/7/2011).

"Kami menerima berapa pun PT (parliamentary threshold) yang DPR tetapkan. Ini bukan sikap angkuh, tapi dilandaskan kekuatan politik yang rasional, sistematis dan teroganisir," kata Rofiq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekuatan politik rasional, sistematis dan teroganisir yang dia maksud adalah jaringan Partai NasDem yang saat ini sudah mencakup seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan untuk wilayah Banten dan DKI Jakarta, kepengurusan parpol baru yang punya kesamaan logo dan nama dengan ormas Nasional Demokrat (Nasdem) ini sudah terbentuk hingga tingkat kelurahan.

"Telah terdaftar saat ini 1.376.043 orang rakyat Indonesia yang resmi mendukung Partai NasDem," imbuh Rofiq.

Lebih lanjut politisi muda ini mengatakan, sebagai langkah awal kesungguhan mengikuti Pemilu 2014, NasDem akan mendaftar diri ke Kementerian Hukum dan HAM. Acara pendaftaran ini akan disertai pawai 35 kendaraan hias yang mencerminkan keberadaan NasDem di 33 provinsi.

"Kami akan mendaftar ke Kemenkum HAM, pada tanggal 27 Juli 2011 pukul 08.00 WIB. Prosesi penyerahan dokumen ini akan diiringi pawai budaya," ujar Rofiq.

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi parlemen di DPR-RI. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.

Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, tidak untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

(lh/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads