"Menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat no. 31/Pid.B/TPK/2010/PN," kata Humas PT DKI Ahmad Sobari saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2011).
Putusan bernomor 22/Pid.B/TPK/PT.DKI ini diambil pada tanggal 14 Juli 2011. Ada pun ketua majelis yang memimpin sidang adalah Jurnalis Amrad dengan hakim anggota Haryanto, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar Chamsyah sebelumnya diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit pada 2004-2006. Vonis ini hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.
Bachtiar terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim menilai Bachtiar tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif.
(mad/aan)











































