"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Risma Ansyari di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2011).
Berkas tuntutan Syamsul luar biasa tebalnya, 1726 halaman, itu pun belum termasuk lampiran. Namun jumlah itu dipangkas oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rae Suamba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman pidana, Syamsul juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 8,21 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya, bisa diganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.
Syamsul dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 KUHP ayat 1.
Selain menuntut Syamsul, Jaksa KPK juga menuntut 37 eks anggota DPRD Langkat untuk mengembalikan penerimaan mobil dari Syamsul yang jika diuangkan berubah menjadi Rp 153,4 juta.
(mok/gun)










































