“Secara yuridis normatif, dari 45 produk yang dilampirkan ada sertifikasinya, tidak ada iPad. Tak ada di lampiran iPad. Ada di lampiran adanya telepon seluler, tapi saya tidak tahu apakah iPad itu termasuk telepon seluler. Sepanjang tidak ada di sini, ya boleh tidak ada sertifikasinya,“ kata Yusuf Sofie saat bersaksi di pengadilan Randy dan Dian di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (26/7/2011).
Kalaupun harus ada sertifikasi, imbuh Yusuf, yang wajib membuat adalah perusahaan bukan perseorangan seperti Randy dan Dian. “Subjek hukum dalam peraturan menteri perdagangan adalah importir. Importir adalah perusahaan. Kalau produsen adalah perusahaan yang membuat produk telematika,“ tandas Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di permendag tidak menyebut perseorangan. Kalau UU Perlindungan Konsumen memang disebutkan,“ jawab staff pengajar di Universitas Yarsi ini.
Menyambut keterangan ahli tersebut, salah satu pengacara Randy dan Dian menyimpulkan bahwa dakwaan pertama tentang perlindungan konsumen runtuh seketika.
“Pada sendirinya, dakwaan pertama gugur dengan sendirinya. Kalau belum ada peraturan, orang itu belum bisa dipidana. Karena perorangan belum diatur. Itu asas legalitasnya seperti itu. Kekosongan peraturan tidak boleh untuk mempidana,“ kata pengacara Randy dan Dian, Alexander Lay.
(Ari/lh)