"Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. PN Jakarta Pusat berwenang mengadili dan menangguhkan biaya perkara hingga proses sidang selesai," kata ketua majelis hakim Nirwana saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Selasa (26/7/2011).
Mendapat putusan tersebut, pihak KAI yang dihadiri oleh Wakil Presiden KAI, Erman Umar menyatakan siap dengan dokumen pembuktian. Dokumen diperlukan untuk meyakinkan hakim bahwa keputusan MA yang tidak mau menyumpah pengacara lulusan KAI adalah keliru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita siaap dengan pembuktian. Bahwa keputusan MA adalah perbuatan melanggar hukum karena mengedarkan surat edaran kepada Kepala Pengadilan Tinggi Se-Indonesia, hanya boleh menyumpah pengacara dari Peradi. Padahal putusan MAhkamah Konstitusi, mengakui KAI sebaga organisasi advokat juga," tandas Erman.
(Ari/ndr)










































