Eksepsi MA Ditolak, Persidangan Gugatan KAI Berlanjut ke Pembuktian

Eksepsi MA Ditolak, Persidangan Gugatan KAI Berlanjut ke Pembuktian

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2011 14:59 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eksepsi Mahkamah Agung (MA) ditolak. Alhasil, sidang gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melawan Ketua MA Harifin Tumpa dilanjutkan ke sidang pembuktian mulai Selasa pekan depan.

"Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. PN Jakarta Pusat berwenang mengadili dan menangguhkan biaya perkara hingga proses sidang selesai," kata ketua majelis hakim Nirwana saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Selasa (26/7/2011).

Mendapat putusan tersebut, pihak KAI yang dihadiri oleh Wakil Presiden KAI, Erman Umar menyatakan siap dengan dokumen pembuktian. Dokumen diperlukan untuk meyakinkan hakim bahwa keputusan MA yang tidak mau menyumpah pengacara lulusan KAI adalah keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, MA hanya mau menyumpah pengacara lulusan Peradi. Konsekuensi dari keputusan MA ini, pengacara lulusan KAI tidak boleh beracara di pengadilan.

"Kita siaap dengan pembuktian. Bahwa keputusan MA adalah perbuatan melanggar hukum karena mengedarkan surat edaran kepada Kepala Pengadilan Tinggi Se-Indonesia, hanya boleh menyumpah pengacara dari Peradi. Padahal putusan MAhkamah Konstitusi, mengakui KAI sebaga organisasi advokat juga," tandas Erman.

(Ari/ndr)


Berita Terkait