"Kamis, penyidik berencana melakukan berita acara konfrontir antara Ibu Andi Nurpati dengan staf MK. 4 orang stafnya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (26/7/2011).
Anton mengatakan, penyidik ingin mengetahui asal usul pembuatan surat palsu tersebut. Hasil konfrontasi diharapkan penyidik bisa mengetahui keterangan yang sebenar-benarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyidikan, penyidik mendapat keterangan yang berbeda satu sama lain. Namun Anton tidak menjelaskan mana perbedaan keterangan Andi Nurpati dengan para saksi.
"Penyidik ingin tahu persis keterangan masing-masing," kata Anton.
Dalam kasus ini polri telah menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Mantan juru panggil MK ini dijerat 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu. Sementara Andi Nurpati masih berstatus saksi.
Masyhuri sebelumnya mengklaim tidak mengkonsep surat palsu itu. Ia menuding pembuatan surat dilakukan oleh Zainal Arifin Husein (Eks panitera pengganti MK) dengan Pan Mohammad Faiz (eks staf panitera pengganti).
(ape/aan)










































