"KPK bisa supervisi penegakan hukum khususnya kejaksaan. Dalam kaitan itu kita harus menyampaikan apa yang kita lakukan. Karena itu kewenangan KPK. Yang saya maksudkan itu menyampaikan informasi itu. Kalau seandainya ditangani KPK tentu kita serahkan ke KPK," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Menteri Lingkungan Hidup, di Jakarta Timur, Selasa (27/7/2011).
Basrief mengaku pihaknya sudah mengumpulkan data, meski belum mendapatkan laporan resmi. "Tapi kita lakukan full data terkait masalah membantu aparat terkait," terang Basrief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Hambalang ini mencuat setelah Nazaruddin melempar tudingan. Dia menyebut uang puluhan miliar mengalir ke Ketum PD Anas Urbaningrum untuk pemenangan di Kongres Mei 2010 lalu. Anas sudah membantah tudingan Nazaruddin. Malahan Anas menyuruh Nazaruddin pulang dan melaporkan saja kasus ini ke penegak hukum.
(ndr/vit)










































