"Kalau berhenti di Hasan akan mengorbankan Hasan saja. Dia juga kan sudah mengaku membuat surat itu dan dari rekonstruksi ini harus menemukan pelaku yang lain," kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2011).
Mahfud juga tidak mempersoalkan rekonstruksi berlangsung tertutup. Ia menyerahkan semua proses rekonstruksi kepada kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, MK fasilitasi sepenuhnya Polri untuk melakukan rekonstruksi di sini.
"Misalnya mau mengambil dokumen atau apapun di sini ya kita fasilitasi karena prinsipnya ini harus diungkap secara jelas dan tidak satu pun penjahat yang bisa lepas dari tanggungjawab dan hukuman manakala mencoba merampok konstitusi dan demokrasi. Demokrasi itu hak rakyat berdasar konstitusi," papar dia.
Mahfud mendorong polisi menuntaskan kasus itu dan pelakunya harus dihukum. "Apakah itu dari MK, KPU atau darimana saja. Tidak boleh dibiarkan seperti kasus-kasus yang lebih umum. Kalau konstitusi dirampok dan dibiarkan seperti itu dan tidak ada hukuman maka akan berbahaya bagi masa depan negara, tiada lagi yang harus kita pedomani kalau konstitusi dilanggar begitu," kata dia.
(aan/ndr)










































