"Tentu saja buron, sering memberikan informasi yang tidak konsisten dan berbohong, apalagi terus terlibat kejahatan dalam proses pemeriksaan, menyebabkan yang bersangkutan tidak akan layak menjadi whistleblower ataupun justice collborator," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, saat dihubungi detikcom, Selasa (27/7/2011).
Denny menjelaskan, seorang whistleblower memiliki syarat tertentu, sesuai dengan hasil konferensi internasional yang digelar Satgas dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Nazaruddin dan Gayus Tambunan, yang memiliki catatan kabur ke luar negeri dan pernah menyuap penegak hukum dalam proses pemeriksaan, tentu tidak akan pas bila dijadikan peniup peluit atau pun dijadikan pelaku yang bekerjasama.
"Agus Condro adalah contoh pelaku yang bekerjasama yang baik dan karenanya layak mendapatkan keringanan-keringanan hukuman," tuturnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai Nazaruddin bisa jadi whistleblower dengan informasi yang dimilikinya.
"Sebab Nazaruddin sendiri sudah mengatakan adanya kolaborasi di antara penegak hukum untuk segera membungkamnya apabila pulang ke Indonesia. Ada baiknya apabila SBY menawarkan perlindungan sebagai whistleblower kepada Nazaruddin," ujar anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Senin (25/7/2011) malam.
(ndr/nrl)











































