Polda Riau Usut Dana Rp 15 M Perumahan PTPN V yang Tak Jelas

Polda Riau Usut Dana Rp 15 M Perumahan PTPN V yang Tak Jelas

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2011 11:53 WIB
Pekanbaru - Kasus dana perumahan karyawan PTP Nusantara V sebesar R 15 miliar tidak jelas juntrungnya menjadi perhatian penegak hukum. Polda Riau melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Kepala Urusan Humas PTPN V, Oce Murat melalui stafnya, Nando S, tidak membantah saat dikonfirmasi detikcom soal penyelidikan Polda Riau, Selasa (26/7/2011).

"Benar, kemarin (25/7/2011) Polda Riau mengirimkan surat pemanggilan ke Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN). Pihak Polda Riau meminta keterangan terkait dana perumahan tersebut," kata Nando.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nando menyebut, surat Polda Riau itu ditujukan kepada Ketua SPBUN, Tuhu Bangun. "Pak Tuhu sudah memberikan keterangan terkait masalah tersebut," kata Nando.

Secara terpisah, Tuhu juga mengakui telah memberikan penjelasan ke Polda Riau. Dia menyebutkan, tanah seluas 14 hektar milik perusahaan telah dijual ke Edi Johan seharga Rp 15,5 miliar. Tanah itu dulunya untuk membangun perumahan karyawan.

"Memang harga yang kita jual seharga hutang SPBUN kepada perusahaan. Kita menyadari rentang waktu itu yang begitu lama tentunya harga tanah menjadi naik. Tapi pihak Edi Johan sendiri telah menanamkan investasinya mencapai Rp 16 miliar di perumahan tersebut," kata Tuhu.

Karena pihak pembeli tanah selaku developer telah menanamkan investasinya, sehingga nilai jual tanah tersebut hanya Rp 15,5 miliar.

"Kita bukan menjual lahan tersebut di bawah harga standar, tapi kita juga menghitung nilai investasi developer yang sudah menanamkan modalnya di lahan tersebut," kata Tuhu.

Sebagaimana diketahui, PTPN V memberikan pinjaman modal kepada SPBUN sebesar Rp 15 miliar sejak tahun 2000 sampai dengan 2006. Dana itu untuk pembangunan rumah karyawan. Namun, sebagian rumah yang telah dibangun tidak laku karena harganya terlalu mahal.

Belakangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat memberikan teguran kepada direksi PTPN V untuk segera mencicil nilai hutang tersebut. Karena ada teguran tersebut, lantas tanah yang dulunya dibeli dijual ke Edi Johan seharga hutang SPBUN.

BPK meminta pencicilan sudah dimulai April 2011. Tapi sampai kini, dana hasil jual tanah belum dibayarkan Edi Johan ke perusahaan. Anehnya, Edi Johan diberi kesempatan mencicil empat tahun ke depan.

(cha/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads