“Saya pikir Nazaruddin hadir dulu sebagaimama Pak susno dan Agus Condro. Harus hadir ke penegak hukum dan membawa bukti-bukti,” ujar Ketua Departemen Bidang Pemberantasan Mafia Hukum dan KKN DPP PD, Didi Irawadi Syamsudin, kepada wartawan, Selasa (26/7/2011).
Hal tersebut diungkapkan Didi menanggapi usulan agar Nazaruddin diberikan perlindungan sebagai whistleblower. Bagi Didi, whistleblower diberikan kepada mereka yang mengungkap kasus dengan disertai bukti. Sementara Nazaruddin, lanjut Didi, hingga kini tak melayangkan secuil bukti apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Condro adalah terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ia mengungkap kasus itu meski dirinya sendiri dikenai hukuman. Sementara Susno Duadji membeberkan kasus mafia Pajak Gayus Tambuanan. Perwira polisi ini justru malah terseret kasus korupsi dana pemilu Jawa Barat.
Sebelumnya, Presiden SBY disarankan untuk menawarkan Nazaruddin pulang dan menjadi whistleblower. Nazaruddin bisa memberikan keterangan sesuai aturan hukum, plus dilindungi oleh hukum.
"Sebab Nazaruddin sendiri sudah mengatakan adanya kolaborasi di antara penegak hukum untuk segera membungkamnya apabila pulang ke Indonesia. Ada baiknya apabila SBY menawarkan perlindungan sebagai whistleblower kepada Nazaruddin," ujar anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Senin (25/7/2011) malam.
Pernyataan Nazaruddin mengenai kolaborasi di antara penegak hukum ini tak diyakini PD. Menurut Didi, di bawah kepemimpinan Busyro Muqoddas, KPK masih independen.
(adi/lrn)










































