"Iya (rekonstruksi) di MK jam 10.00 WIB," kata kuasa hukum Hasan, Edwin Partogi kepada detikcom, Selasa (26/7/2011).
Edwin tidak menjelaskan berapa jumlah adegan yang akan diperagakan kliennya di rekonstruksi kali ini. Rekonstruksi ini menjadi penting untuk mengetahui dimana peran masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Masyhuri menjalani pra rekonstruksi di kantor KPU dan kantor Jak TV. Masyhuri melakukan 19 adegan. Namun Andi Nurpati tidak hadir dalam pra rekonstruksi ini. Keseluruhan pra rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana proses surat tersebut sampai ke tangan KPU.
Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP.
(ape/rdf)











































