"Ibu Andi tidak hadir. Yang ada Bawaslu. Dan Kabiro Hukum KPU dan Masyhuri Hasan," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (25/7/2011).
Anton belum mengetahui alasan tidak hadirnya mantan Komisioner KPU itu. Sejauh ini belum ada keterangan dari Andi Nurpati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anton, penyidik belum selesai melakukan rekonstruksi karena masih ada rekonstruksi lanjutan. Diharapkan dari agenda hari ini, penyidik bisa mengetahui detail proses pengiriman dan penggunaan surat MK yang diduga palsu.
"Nanti ada lanjutannya. Ini kan baru pra rekonstruksi," imbuhnya.
Hari ini penyidik menggelar dua rekonstruksi kasus surat palsu MK. Pertama di kantor KPU dan kantor Jak TV.
Mantan Juru Panggil MK, Masyhuri Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 263 KUHP dan ditahan di Bareskrim Polri.
(ape/gun)










































