Gayus Bingung Hadapi Banyak Dakwaan

Gayus Bingung Hadapi Banyak Dakwaan

- detikNews
Senin, 25 Jul 2011 17:44 WIB
Gayus Bingung Hadapi Banyak Dakwaan
Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor memberi kesempatan Gayus Tambunan untuk menumpahkan uneg-unegnya. Gayus mengaku bingung karena ia harus menghadapi dakwaan yang banyak dalam satu sidang.

"Makin ke sini saya makin bingung, kenapa dakwaan kepada saya banyak sekali pasalnya. Kenapa harus subsidair, lebih subsidair," kata Gayus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/7/2011).

Di sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, perkara yang harus dihadapi Gayus dalam satu dakwaan memang cukup banyak. Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat perkara sekaligus terhadap Pegawai Ditjen Pajak itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama soal penerimaan uang dari PT Metropolitan Retailmart, PT Bumi Resources, PT Arutmin dan PT KPC. Yang kedua soal penerimaan gratifikasi sebesar Rp 74 miliar, lalu ada kasus pencucian uang dan penyuapan kepada bekas Karutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Saya tidak mengerti, sebagian besar dari yang diceritakan JPU bukan yang saya alami, tidak saya pahami," kata Gayus.

Untuk kasus ini, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo meminta Gayus berkonsultasi kepada kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan ini, Gayus juga kembali menyerang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Gayus menyindir tugas Satgas sudah selesai karena berhasil membuat ia divonis bersalah.

"Tugas satgas dengan motor-nya Denny Indrayana sudah selesai. Di Indonesia mafia hukum sudah tidak ada lagi, tugas satgas sudah selesai, saya sudah dihukum. Kenyataan saya Gayus Tambunan yang bukan siapa-siapa namun dijuluki mafia dijadikan tersangka juga dan diberantas," keluhnya.

Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul juga sempat ngotot untuk langsung memberikan nota keberatan kepada jaksa. Alasannya, ia tidak ingin persepsi publik terhadap kliennya jadi didominasi oleh dakwaan jaksa.

Menurut Hotman, surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas karena tidak merumuskan dan menguraikan peristiwa pidana yang dikenakan kepada kliennya.

"Tidak merumuskan dengan jelas cermat dan lengkap mengenai korelasi atau hubungan antara terdakwa selaku petugas penelaah keberataan dan banding terkait pemberian dokumen dan pemberian uang sebesar Rp 925 juta dari Roberto kepada terdakwa," tegasnya.

(mok/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads