Gayus Bantu Urus Keberatan Pajak PT Bumi Resources

Gayus Bantu Urus Keberatan Pajak PT Bumi Resources

- detikNews
Senin, 25 Jul 2011 16:47 WIB
Gayus Bantu Urus Keberatan Pajak PT Bumi Resources
Jakarta - Di lingkungan Ditjen Pajak, Gayus Tambunan bukan hanya petugas penelaah keberatan dan banding pajak. Ia juga memberikan jasa 'konsultasi' membuat surat banding untuk kepentingan meringankan utang pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Ada tiga perusahaan yang sudah merasakan jasa baik dari Gayus ini. Mereka adalah PT Metropolitan Retailmart, PT Bumi Resources dan PT Kaltim Prima Coal.

Hal ini terungkap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut dalam sidang perdana kasus gratifikasi dengan terdakwa Gayus Tambunan. Sidang kasus gratifikasi yang diterima Gayus dari Alif Kuncoro dan Roberto Antonius itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam dakwaannya, Jaksa Uung Abdul Syakur menyebut bahwa Alif Kuncoro pernah meminta agar Gayus bersedia membantu membuat surat banding dan surat bantahan untuk kepentingan PT Bumi Resources. Sebab dokumen keberatan pajak yang diajukan PT Bumi Resources sempat ditolak Ditjen Pajak.

"Syaratnya diperlukan 2 pos anggaran yaitu untuk terdakwa sebesar US$ 500 ribu dan US$ 500 ribu untuk orang di Pengadilan Pajak," papar Jaksa Uung Abdul Syakur.

Bertempat di ruang kantornya, Gayus akhirnya menyusun konsep surat bantahan dan surat banding PT Bumi. Belakangan juga diketahui jika ternyata jatah uang suap US$ 500 ribu untuk orang di Pengadilan Pajak tidak pernah disampaikan Gayus.

Gayus juga pernah membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2008 PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Atas jasanya tersebut, Gayus memperoleh uang sebesar US$ 2 juta dari Alif Kuncoro.

Selain itu, Gayus juga didakwa membuat pembetulan SPT PPh tahun 2005-2006 dari PT KPC dan Arutmin dalam rangka sunset policy sehingga mendapatkan pembebasan sangsi administrasi. Untuk tugas ini, Gayus mendapat US$ 500 ribu.

Padahal dalam pasal 4 Peraturan Menkeu no 1/PM.3/2007 tanggal 23 Juli 2007, tegas melarang petugas pelaksana banding untuk bertindak selaku konsultan pajak.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads