Penahanan Staf Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari

Kasus Dokumen Palsu

Penahanan Staf Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari

- detikNews
Senin, 25 Jul 2011 16:41 WIB
Jakarta - Masa penahanan staf Panji Gumilang, Abdul Halim, telah habis terhitung hari ini. Guna kepentingan penyidikan, Polri memperpanjang proses penahanannya selama 40 hari.

"AH diperpanjang (penahanannya) 40 hari lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (25/7/2011).

Abdul Halim diduga memalsukan dokumen rapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia disebut-sebut staf pribadi Panji Gumilang dan Menteri Sekretaris NII KW9.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Halim dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen. Selain Abdul, Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka meski tidak ditahan.

Dalam 2 kali pemeriksaan, Panji belum juga ditahan penyidik. Polri beralasan tidak ditahannya Panji, karena pemeriksaannya belum selesai.

(ape/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini