"Itu accident. Sejauh ini tidak ada unsur pidana dalam kejadian itu," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Andap Revianto, usai acara bertajuk "Rapat Koordinasi dalam Rangka Penanggulangan Terorisme di Wilayah Indonesia" di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2011).
Andap menjelaskan, suatu kejadian dapat dinilai mengandung unsur pidana apabila ada pihak-pihak yang menjadi korban atau dirugikan dalam insiden itu. "Unsur pidana itu kalau ada kerugian, bisa luka atau materi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tidak ada unsur kelalaian dalam insiden itu. Peristiwa macetnya wahana permainan Tornado disebabkan kesalahan teknis. "Nggak ada kelalaian," kata Andap.
Tornado mengalami macet saat menerbangkan 15 pengunjung pada Jumat 22 Juli 2011. Tornado macet di ketinggian 4-5 meter menjelang maghrib atau tepatnya pukul 18.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. 15 Pengunjung hanya mengalami kaget.
Pengunjung akhirnya dapat dievakuasi menggunakan tangga manual. Proses evakuasi memakan waktu sekitar 30 menit. Menurut polisi, tidak ada pengunjung yang panik saat proses evakuasi berlangsung.
Kepolisian mengatakan, pihak Dufan telah menjalankan mesin wahana sesuai prosedur. Setiap pagi sebelum dioperasionalkan, mesin wahana diujicoba lebih dulu. Peristiwa macetnya Tornado ini sempat ramai diperbincangkan di situs mikroblogging Twitter.
(mei/aan)