KPK akan Pangil Nasir di Kasus Wisma Atlet

KPK akan Pangil Nasir di Kasus Wisma Atlet

- detikNews
Senin, 25 Jul 2011 16:04 WIB
KPK akan Pangil Nasir di Kasus Wisma Atlet
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah sepupu M Nazaruddin, M Nasir ke luar negeri. KPK juga memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap anggota Komisi III DPR itu, meskipun belum ditentukan waktunya.

"Belum ada jadwalnya karena masih belum. Tapi iya," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas tentang kepastian pemanggilan Nasir. Hal itu disampaikan Busyro usai melantik Waris Sardono sebagai Direktur Penuntutan KPK, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/7/2011).

Sepupu M Nazaruddin, M Nasir dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan kepada anggota Komisi III DPR ini terkait kasus suap wisma atlet.

Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda.

Tiga perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.

Di PT Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada. PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan wisma atlet di Palembang.

(fjr/gun)


Berita Terkait