"Iya saya terima mesin faks dari pengacara," kata Suhadi di depan panelis seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senin, (25/7/2011).
Namun, dia mencoba memberikan alasan pembenar yaitu karena PN Sumedang tidak punya mesin faks sehingga mengalami kesulitan apabila mengirimkan data ke Pengadilan Tinggi (PT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panelis kemudian menanyakan kepemilikan Toyota Fortuner senilai Rp 412 juta yang dibeli cash pada 2009. Kecurigaan semakin mengerucut karena mempunyai rekening sebesar Rp 600 juta atas nama istrinya.
"Sebelumnya, saya beli mobil bekas sewaktu jadi Ketua PN Sumedang. Karena sering mogok, saya jual. Selama 3 tahun, ke mana-mana pakai mobil dinas. Lalu saya beli Toyota Fortuner cash, hasil nabung 3 tahun," terang Suhadi.
Dia menjelaskan kepemilikan rekening Rp 600 juta atas nama istrinya. Menurutnya, uang sebesar itu berasal dari bisnis mutiara yang ditekuni sejak 1996.
Mutiara itu diambil dari Nusa Tenggara dan dipasarkan di Aceh dan wilayah Indonesia lainnya. "Kalau istri saya PNS, bidan di Tangerang," tutur Suhadi.
Suhadi yang kini menjabat Panitera MA, menjadi pucuk pimpinan dalam memanajemen perkara. Ditangannyalah kebijakan perkara, dari perkara masuk, pelengkapan berkas, pengetikan, hingga pengiriman perkara di pegang.
"Saat ini ada 49 hakim agung dengan 17 majelis. Tumpukan perkara tiap tahunnya mencapai 13 ribu perkara. Setiap tahun selalu menyisakan perkara 8 ribuan perkara," jelas Suhadi.
(asp/irw)











































